"Pak Ruki harusnya berkumpul dengan pegawai dan penyidik, penyelidik KPK untuk mendengar aspirasi mereka sehingga bisa membangun hubungan sinergis dengan Polri," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting saat dihubungi Sabtu (21/2/2015) malam.
Ruki menurut Miko seharusnya memompa semangat di internal KPK. Pernyataan Ruki usai bertemu pimpinan Polri soal wacana melimpahkan perkara Komjen Budi Gunawan dianggap malah melemahkan posisi KPK. Memang Ruki menegaskan pihaknya menunggu salinan putusan praperadilan atas gugatan Komjen Budi. (Baca: Bagaimana Nasib Kasus Komjen BG? Ini Kata Plt Ketua KPK).
Kasasi ini dimungkinkan karena hakim pada pengadilan yang memeriksa materi praperadilan dianggap melampaui kewenangan secara hukum. "Dasarnya Pasal 253 ayat 1 UU KUHAP," sebut dia. Karena itu MA diharapkan bisa memutuskan kasasi agar sistem hukum di Indonesia tidak rusak.
"Ini waktunya MA bertugas menjaga hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai MA diasumsikan memihak pada ketidakbenaran," tutur Miko.
(fdn/fdn)