Mal di Mataram Disidak Menteri Hanif, Disnaker NTB Langsung Bekerja

Mal di Mataram Disidak Menteri Hanif, Disnaker NTB Langsung Bekerja

- detikNews
Sabtu, 21 Feb 2015 22:45 WIB
Mal di Mataram Disidak Menteri Hanif, Disnaker NTB Langsung Bekerja
Menteri Hanif saat sidak Mal di Mataram (Foto: Elza/detikcom)
Mataram, - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menemukan banyak penyimpangan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah mal di Kota Mataram, NTB. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) NTB langsung menindaklanjuti temuan penyimpangan dengan menerjukan belasan petugas.

"Kemarin langsung dibentuk tim jadi unsurnya ada pengawas dan mediator. Kemudian mereka akan langsung turun ke perusahaan untuk melakukan identifikasi dan pemetaan masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan," ujar Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial Disnakertrans NTB, Sutarto di Kota Mataram, Sabtu (21/2/2015).

Tim tersebut merupakan gabungan antara Disnakertrans NTB dan Dinsosnakertrans Kota Mataram untuk mengatasi permasalahan yang ditemui Menteri Hanif saat sidak. Pembinaan terkait dengan norma-norma yang harus dilakukan dalam hubungan kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan cek gimana kontrak kerja pegawai. Gimana jaminan sosialnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, pokoknya bagian dari syarat-syarat kerja," kata Sutarto.

"Nanti pegawai pengawas akan membuat nota pemeriksaan kemudian moderator akan memfasilitasi pembentukan sarana hubungan industrial. Sehingga nantinya seluruh norma kerja dapat dituangkan sesuai kebutuhan perusahaan," sambungnya.

Sutarto megatakan akan bekerja cepat dan berusaha dalam minggu depan sudah akan memberikan laporan terkait penanganan itu kepada Menteri Hanif. Ia pun menjamin para karyawan di mall yang disidak kemarin tidak akan dipecat oleh perusahaan sebagai dampak pemeriksaan.

"Tidak ada alasan untuk dipecat. Kami siap fasilitasi, yang jelas kesinambungan usaha tetap harus dijaga termasuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja," tutur Sutarto.

Terkait penahanan ijazah pegawai yang sempat membuat Menteri Hanif geram, Disnakertrans NTB bersama tim pengawas gabungan akan mencarikan solusi untuk mengganti kebijakan itu. Dengan begitu antara pekerja dengan perusahaan tidak akan ada yang dirugikan

"Kami akan lihat, mungkin ada solusi yang lain. Kami tidak lihat ada peraturan soal itu (harus menahan ijazah), tapi itu mungkin kesepakatan kerja. Tapin dalam ketenagakeraan harus terjalin suatu hubunan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Itu visinya," Sutarto menjelaskan.

Menteri Hanif pada Jumat (20/2) melakukan sidak ke Tiara Departement Store di Kota Mataram yang memiliki 620 pegawai. Ia mendapati beberapa penyimpangan ketenagakerjaan di antaranya sistem kontrak kerja yang melebihi waktu 2 tahun, pegawai tak mendapat fasilitas BPJS, gaji di bawah upah minimum, pegawai perempuan tak mendapat cuti haid, hingga penahanan ijazah.

"Manajernya tadi kita panggil dan diminta untuk segera menindaklanjuti. Tadi aku sama Kadisnaker Mataram dan Provinsi langsung kita suruh follow up bersama pengawas kita. Kita kasih waktu 2 minggu. Itu kita bina dulu. (Kalau masih melanggar) pasti kita kembalikan ke aturan, pasti (dapat sanksi)," terang Hanif usai melakukan sidak.



(ear/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads