100 Hari Pemerintahan SBY, Dephut Laporkan 43 Cukong Kayu
Rabu, 02 Feb 2005 16:52 WIB
Jakarta - Menhut MS Kaban mengungkapkan, dalam 100 hari memimpin Dephut, pihaknya sudah melaporkan 43 nama cukong kayu ke kejaksaan dan kepolisian terkait dengan ilegal logging.Hal itu disampaikan Kaban saat raker dengan Komisi IV DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, (2/2/2005)."Ini adalah upaya tindak lanjut dalam rangka pemantapan operasi gabungan karena mereka adalah orang-orang yang diduga telah melakukan kejahatan kehutanan," kata mantan anggota DPR tersebut.Selain itu, lanjut Kaban, pihaknya juga sudah melakukan percepatan proses hukum terhadap tiga kapal asing yang membawa ribuan kayu ilegal. Tiga kapal tersebut adalah Bravery Valcon, NV Mirna Rijka dan NV Heng Li.Untuk kapal Bravery Valcon yang kedapatan membawa 14 ribu meter kubik kayu telah diputus hukuman penjara dua tahun bagi nahkoda kapal dan denda Rp 50 juta. Kayu senilai Rp 6,8 miliar telah dirampas untuk negara. Sedangkan untuk dua kapal lainnya masih sedang diproses. Sementara mengenai penanggulangan pasca tsunami, Dephut membutuhkan sekitar 2,6 juta meter kubik kayu olahan. Hal ini akan digunakan untuk merehabilitasi 500 ribu unit rumah, sarana dan prasarana publik serta kantor dan pembuatan perahu."Untuk mengatasi kebutuhan ini kami akan mengupayakan untuk dipenuhi dari kayu bulat temuan, rampasan, produksi dari hutan maupun impor," ungkapnya.Sementara, akibat bencana itu karyawan Dephut yang meninggal tercatat 73 orang dan yang hilang mencapai 158 orang. Selain itu, bencana tersebut juga telah menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan di sekitar pantai Banda Aceh, pantai Banda Aceh Utara Timur, Banda Aceh Barat-Selatan dan Pulau Seumeleu.
(umi/)











































