Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Bus Sang Engon

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Bus Sang Engon

- detikNews
Sabtu, 21 Feb 2015 16:53 WIB
Semarang - Pihak Jasa Raharja Jawa Tengah memberi bantuan kepada korban bus Sang Engon yang mengalami kecelakaan hari Jumat (20/2) kemarin. Korban luka diberikan bantuan untuk biaya perawatan dan untuk korban meninggal, bantuan diberikan kepada ahli waris.

Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Jawa Tengah, Eko Bagus mengatakan pihaknya sudah memberikan surat jaminan kepada beberapa rumah sakit yang merawat korban luka. Jasa Raharja akan membantu korban luka maksimal senilai Rp 10 juta.

"Untuk korban luka kita memberikan jaminan maksimum Rp 10 juta. Jadi setelah kami dapat laporan dari kepolisian, kami akan berikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban. jadi korban tidak perlu memikirkan biaya karena ditanggung Jasa Raharja," kata Eko, Sabtu (21/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu untuk 16 korban tewas, Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp 25 juta dan akan diberikan kepada ahli waris. Penyerahan santunan akan dilakukan hari Senin (23/2) mendatang di Bojonegoro.

"Bagi korban yang meninggal dunia akan kami berikan santunan Rp 25 juta kepada para ahli waris," pungkas Eko.

Seperti diketahui, kecelakaan bus bernopol B 7222 KGA itu terjadi di tol Jatingaleh KM 9.300 lingkar tol Jangli. Bus itu melaju kencang dan menabrak pembatas jalan kemudian terguling sampai menabrak dinding tebing.

Sebanyak 16 orang tewas dan 52 penumpang lainnya luka-luka. Dalam kecelakaan terebut, pengemudi bernama M Husen ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai lalai.

(alg/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads