Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Jawa Tengah, Eko Bagus mengatakan pihaknya sudah memberikan surat jaminan kepada beberapa rumah sakit yang merawat korban luka. Jasa Raharja akan membantu korban luka maksimal senilai Rp 10 juta.
"Untuk korban luka kita memberikan jaminan maksimum Rp 10 juta. Jadi setelah kami dapat laporan dari kepolisian, kami akan berikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban. jadi korban tidak perlu memikirkan biaya karena ditanggung Jasa Raharja," kata Eko, Sabtu (21/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi korban yang meninggal dunia akan kami berikan santunan Rp 25 juta kepada para ahli waris," pungkas Eko.
Seperti diketahui, kecelakaan bus bernopol B 7222 KGA itu terjadi di tol Jatingaleh KM 9.300 lingkar tol Jangli. Bus itu melaju kencang dan menabrak pembatas jalan kemudian terguling sampai menabrak dinding tebing.
Sebanyak 16 orang tewas dan 52 penumpang lainnya luka-luka. Dalam kecelakaan terebut, pengemudi bernama M Husen ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai lalai.
(alg/mok)