Kemenhub Siapkan Standar Baru Penanganan Delay Pesawat

Kemenhub Siapkan Standar Baru Penanganan Delay Pesawat

Nur Khafifah - detikNews
Sabtu, 21 Feb 2015 14:30 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah berupaya memperbaiki sistem penerbangan di Indonesia. Salah satunya dengan menetapkan kewajiban bagi seluruh maskapai untuk memiliki SOP khusus saat penerbangan pesawat tertunda atau delay recovery management.

Hal tersebut dilakukan, berkaca pada kejadian Lion Air yang mengalami kekacauan jadwal penerbangan 3 hari kemarin. Di mana dalam kondisi sangat genting seperti kemarin itu, Lion Air tidak memiliki manajemen penanganan yang baik.

Bahkan pihak maskapai berlogo singa warna merah ini tidak berada di lokasi kejadian. Sehingga AP II dan Kemenhub harus menggantikan peran mereka melayani penumpang yang telah marah-marah dan kecewa dengan pelayanan Lion Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita coba siapkan peraturan yang mengharuskan adanya delay recovery management dan sanksi yang lebih jelas supaya hal tersebut tidak terulang lagi," kata Staf Khusus Kementerian Perhubungan yang menangani urusan publik, Hadi Mustafa dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Smart FM dan Populi Center di Gado-gado Boplo, Jl Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).

Sebab menurut Hadi, yang dibutuhkan penumpang saat pesawat delay sebetulnya bukanlah snack dan refund tiket, namun bagaimana caranya agar tetap bisa tiba ke lokasi tujuan. Hal itulah yang seharusnya ditentukan dalam delay recovery management.

"Kita juga akan luncurkan keharusan maskapai memiliki pesawat cadangan yang standby dan selalu siap terbang. Tak hanya pesawatnya tapi juga krunya," kata Hadi.

Menurut Hadi, beberapa maskapai telah menerapkan aturan tersebut. Namun banyak juga yang belum memiliki standar semacam itu, salah satunya adalah Lion Air.

"Lazimnya maskapai yang full service carrier punya itu (ketentuan adanya pesawat dan kru yang selalu standby). Yang low cost kadang belum," ujarnya.



(kff/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads