"Kemenhub sudah memanggil Lion untuk menjelaskan," kata Menhub Ignasius Jonan kepada detikcom, Sabtu (21/2/2015).
Kemenhub mengakui maskapai Lion Air tidak punya standar prosedur operasional (SOP) pada penumpang saat krisis sehingga Kemenhub menyetop sementara permohonan izin rute baru. Izin tersebut akan diberikan jika Lion Air sudah memperbaiki SOP soal penanganan keterlambatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbas delay massal maskapai Lion Air sejak Rabu (18/2/2015) malam, membuat Kemenhub mengambil keputusan untuk menyetop sementara izin rute baru yang diajukan maskapai berlambang singa itu. Kemenhub juga memberi teguran keras pada Lion Air.
"Pengajuan rute baru Lion Air untuk sementara dihentikan. Lion akan diminta untuk menjelaskan dan menyusun standar penanganan penumpang pada saat krisis. Karena kita melihat bahwa dalam penanganan krisis yang terjadi sejak Rabu malam, Lion Air tak memiliki sistem menangani penumpang pada situasi krisis tersebut," jelas staf khusus Menhub, Hadi M Djuraid, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/2/2015).
(slm/gah)