Kecelakaan Bus Sang Engon, Sopir Kelelahan Tanpa Pengganti

Kecelakaan Bus Sang Engon, Sopir Kelelahan Tanpa Pengganti

- detikNews
Sabtu, 21 Feb 2015 11:45 WIB
Bus Sang Engon yang sudah dievakuasi (Angling/ detikcom)
Semarang - Bus Sang Engon yang mengalami kecelakaan maut di Tol Jatingaleh KM 9.300 lingkar tol Jangli Semarang merupakan armada baru keluaran tahun 2012 dan berfungsi normal. Kelalaian pengemudi yang diduga kelelahan menjadi penyebab utama tragedi tersebut.

Hal itu diungkapkan Dir Lantas Polda Jawa Tengah, Kombes Istu Hari saat melakukan olah TKP. Dari informasi yang diperoleh di dalam bus hanya ada satu sopir atas nama warga M Husen warga Gudang Stasiun RT 04 RW 08, Babat, Lamongan, Jawa Timur. Rombongan berangkat dari Bojonegoro hari Kamis (19/2) sore dan tiba di Pekalongan pukul 03.00 WIB.

"Jadi sopirnya itu tunggal, tidak ada pengganti dan pukul 03.00 WIB itu sampai di Pekalongan," kata Istu di lokasi kejadian, Sabtu (21/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rombongan berjumlah 73 orang tersebut mengikuti pengajian Habib Lutfi hingga pukul 10.00 kemudian melanjutkan perjalanan. Ketika itu diduga sopir sudah mulai lelah karena perjalanan jauh, ditambah lagi ternyata rombongan tidak langsung pulang namun hendak mampir ke Kabupaten Semarang untuk pengajian lagi.

"Jam 03.00 pagi baru tiba di Pekalongan. Acara selesai jam 10.00 WIB, jam 03.00 WIB sampai 08.00 WIB itu kemungkin yang bersangkutan tidak istirahat. Kalau letih, daya tahan sangat mempengaruhi konsentrasi," tandasnya.

Olah TKP yang dilakukan sejak pagi oleh tim Traffic Accident Analyst (TAA) Ditlantas Polda Jateng dibantu menggunakan drone untuk melihat detil peristiwa yang nantinya disusun dan memiliki informasi pasti detik-detik kecelakaan.

Dari hasil sementara, sopir yang kelelahan itu melaju dengan kecepatan 115 km/jam. Sopir bisa melewati tikungan pertama dan menyalip tiga mobil. Namun 200 meter berikutnya ia tidak mengurangi kecepatan padahal tikungan di lokasi tajam dan berbentuk memutar.

"Sopir belum menguasai medan. Tapi kalau mematuhi rambu-rambu kecepatan 40 km/jam atau kecepatan tidak lebih dr 60 km/jam maka tidak terjadi kecelakaan," pungkas Istu.

Dengan kecepatan tinggi tersebut, sopir yang sudah memasuk ke gigi lima tidak bisa menurunkannya sehingga kecepatan tetap kencang. Meski sudah banting stir, namun daya sentrifugal tetap menyeret bus yang sudah mulai miring ke kanan hingga menabrak beton pembatas jalan.

Bus bernopol B 7222 KGA itu kemudian melompati beton pembatas jalan dan jatuh dengan posisi bagian kiri diatas. Bus itu terus meluncur hingga menabrak dinding tebing.

"Ada kelebihan muatan, seharusnya kapasitas 58 orang, ini diisi 73 orang. Sehingga mempengaruhi sistem kerja kemudi dan daya sentrifugal," terangnya.

Dalam peristiwa tersebut 16 orang dinyatakan tewas dan sisanya luka berat dan ringan. Sopir bus kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai. Kondisinya sendiri mengalami luka ringan dan dirawat di RS Bhayangkara.

(alg/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads