"Langkah Presiden berhasil dalam batas penyelamatan kepimpinan KPK secara kelembagaan dengan Plt. Namun belum cukup," ujar mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dalam perbincangan, Jumat (20/2/2015) malam.
Menurut Busyro yang juga merupakan calon pimpinan KPK jilid IV ini, 21 penyidik KPK yang terancam menjadi tersangka di Bareskrim juga harus diperhatikan. Para penyidik inilah tulang punggung sektor penindakan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkat perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Polisi tak lagi mengusut kasus yang dituduhkan kepada Novel ini. Namun akhir-akhir ini, kasus itu dibuka kembali.
"Presiden punya kewajiban dan tanggung jawab untuk mengefektifkan kewenangannya menghentikan kriminalisasi pegawai KPK. Terutama penyidik termasuk Novel dan Yuri," kata Busyro.
"Kasus ini merupakan kasus sebelum mereka ke KPK dan sudah clear di Bengkulu," kata Busyro.
Pengajar di Fakultas Hukum UII ini membandingkan sikap SBY dengan Jokowi saat ini. Menurut Busyro, Kapolri saat itu, Jenderal Timur Pradopo patuh kepada SBY yang meminta agar kasus Novel tidak diusut dulu.
"Jaman Pak Tarman, beliau taat kepada Presiden SBY dan memulihkan hubungan Polri dan KPK. Jika sekarang ini dibiarkan dan Plt pasif, saya sebagai alumni masih merasa bertanggung jawab atas hubungan KPK dan Polri serta ketentraman pegawai KPK," kata Busyro.
(fjp/kha)