"Kasus ini terungkap dari hasil operasi Cipta Kondisi bersama satuan fungsi lain, sehingga setiap kedatangan dan keberangkatan kapal penumpang di terminal penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (20/2/2015).
Tersangka MY diamankan petugas di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis (15/1) malam lalu saat hendak turun dari KM Kelud tujuan Tanjung Balai Karimun-Priok. Dari hasil penggeledahan tersangka, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat total 2 kilogram di dalam tas ra`nsel yang digendongnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Martua Raja Laut Taripar Silitonga mengatakan, selain menangkap MY, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial RR yang diamankan pada Sabtu (31/1) di kawasan Jakarta.
"Tersangka MY ini merupakan kurir suruhan tersangka RR. MY diberi upah sebesar Rp 20 juta untuk membawa sabu tersebut oleh tersangka RR," kata Martua.
Ia menjelaskan, tersangka membawa sabu tersebut dari jaringannya yang berada di Batam. Sebelumnya, tersangka MY yang berada di Aceh dihubungi oleh tersangka RR yang memerintahkannya untuk bertemu di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada tanggal 11 Januari 2015.
"Setelah bertemu, keduanya kemudian berangkat ke Batam menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 372 dan tiba di Batam sekitar pukul 18.30 Wib. Setibanya di batam, MY pergi menuju ke hotel bersama-sama dengan RR untuk menginap dan keesokan harinya, Senin (12/1) mereka check out dari hotel," paparnya.
Dari situ, keduanya kemudian bertolak ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal Ferry untuk menemui tersangka HR (DPO). HR ditengarai sebagai penyuplai sabu terhadap kedua tersangka. Namun saat itu transaksi gagal dan baru bisa dilakukan pada keesokan harinya.
"Selanjutnya tersangka berhasil membawa 1 tas jinjing warna hijau yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik warna kuning yang masing-masing berisi 1 bungkus plastik bening kode A-B yang berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 2 Kg yang selanjutnya disimpan di tas ransel tersangka MY," jelasnya.
Setelah mengambil sabu tersebut, tersangka MY kemudian bertolak dari Tanjung Balai Karimun ke Jakarta menggunakan kapal KM Kelud. Sementara RR kembali ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 377.
Selanjutnya, pada Kamis (15/1), MY tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. MY kemudian diperiksa polisi karena gerak-geriknya mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 Kg sabu di dalam tas ransel yang ia bawa.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka MY, baru diketahui jika barang tersebut milik tersangka RR yang berada di Jakarta," cetusnya.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan MY ini untuk menangkap RR. Namun sayangnya, tersangka MY tidak mengetahui keberadaan tersangka RR. Hingga akhirnya polisi memeriksa manifest penumpang Lion Air tujuan Batam yang saat itu dinaiki tersangka.
"Berdasarkan manifest penumpang Lion Air terhadap keberangkatan MY dan RR dari Jakarta ke Batam yang berangkat pada Minggu tanggal (11/1) bernomor penerbangan JT 372 rute Jakarta-Batam serta data manifest penumpang pesawat Lion Air terhadap kedatangan RR dari Batam ke Jakarta yang tiba di Jakarta pada Rabu (14/1) dengan nomor penerbangan JT 377, tersangka berhasil kami tangkap," bebernya.
Tersangka RR akhirnya berhasil dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba padanya.
Atas kasus tersebut, tersangka MY dan RR diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Paling sedikit Rp. 1 miliar dan Paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).
(mei/kha)











































