Ijazah SPG di Mal Ditahan dan Tak Boleh Berjilbab, Menteri Hanif Geram

Ijazah SPG di Mal Ditahan dan Tak Boleh Berjilbab, Menteri Hanif Geram

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 21:39 WIB
Ijazah SPG di Mal Ditahan dan Tak Boleh Berjilbab, Menteri Hanif Geram
Mataram - Melakukan inspeksi mendadak di sebuah pusat perbelanjaan di Mataram, NTB, membuat Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri geram. Pasalnya ia menemukan ijazah para penjaga toko ditahan perusahaan dan ada yang mengadu bahwa mereka tidak boleh menggunakan jilbab saat bekerja.

"Kenapa harus ditahan ijazah? Memangnya mau seperti TKI yang mau ke luar negeri. Harus ditahan ijazah dan passportnya," ujar Hanif saat mendapat pengaduan ketika sidak di Tiara Departemen Store di Jl AA Gede Ngurah, Cakra Timur, Mataram, NTB, Jumat (20/2/2015).

Hanif pun menduga bahwa kebijakan pengelola di departement store atau mall di tempat-tempat lain juga melakukan kebijakan yang sama terhadap para pegawainya. Padahal menurut pria asal Salatiga ini hal tersebut tidak boleh dilakukan sehingga ia akan melakukan investigasi, termasuk di mal-mal yang ada di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa memang semua departemen store gitu? Nanti saya cek semua. Ini kalau direfleksikan bisa refleksinya ke Jakarta itu ya," kata Hanif.

Tak hanya itu, saat melakukan sidak Hanif juga mendapat pengaduan bahwa pihak pengelola Tiara Departement Store, PT Tiara Kusuma Persada, tidak memperbolehkan SPG (sales promotion girl) atau penjaga toko mengenakan jilbab saat bekerja. Ia pun memberi peringatan kepada pihak pengelola yang mempekerjakan 620 pegawai itu.

"Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja dengan alasan apapun. Ini sudah pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," politisi PKB itu berujar tegas.

Ada banyak pelanggaran lain yang ditemukan Hanif di Tiara Departement Store. Seperti gaji di bawah upah minimum, pegawai tidak difasilitasi oleh BPJS, diberlakukannya sistem kontrak kerja lebih dari 2 tahun, hingga permasalahan cuti, seperti cuti hamil dan cuti haid.

Hanif pun meminta jajarannya untuk melakukan pembinaan terhadap pengelola mal tersebut. Ia memberikan waktu 2 minggu, jika masih belum ada perbaikan maka Hanif akan memberikan sanksi dan tindakan yang tegas.

"Managernya tadi kita panggil dan diminta untuk segera menindaklanjuti. Tadi aku sama Kadisnaker Mataram dan Provinsi langsung kita suruh follow up bersama pengawas kita, kita kasih waktu 2 minggu. Itu kita bina dulu. (Kalau masih melanggar) pasti kita kembalikan ke aturan, pasti (dapat sanksi)," Hanif menerangkan.

Selain soal pekerja di mal, Hanif pun menaruh perhatian pada permasalahan TKI-TKI yang berasal dari NTB. Telah melakukan pengecekan langsung, kini Kemenaker disebutnya tengah melakukan perbaikan-perbaikan secara bertahap.

"Oh banyak (masalahnya) tapi aku kan sudah. Aku sudah blusukan di kantong-kantong TKI di sini. Sudah kita datangi, kita bantu. Permasalahannya umum, sebagaimana umumnya permasalahan TKI. Soal calo lah, biaya lah, pungli. Sudah kita tindaklanjuti, ini bertahap sedang kita proses," pungkasnya.

(ear/kha)


Berita Terkait