Sidak dilakukan di Tiara Departemen Store di Jl AA Gede Ngurah, Cakra Timur, Mataram, NTB, Jumat (20/2/2015). Saat berkeliling di mal tersebut, Hanif kesal melihat SPG tidak disediakan kursi di tempatnya bekerja.
"Kenapa itu SPG nya nggak dikasih kursi?," tanya Hanif kepada pengelola Tiara Departement Store yang berada di bawah bendera PT Tiara Kusuma Persada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa kalau nggak ada pengunjung dia (SPG) nggak boleh duduk," tutur Hanif yang tak segan berkunjung ke gerai pakaian dalam wanita itu dengan tegas.
Hanif yang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu juga menemukan bahwa pihak manajemen menerapkan peraturan cuti berdasarkan kesepakatan saja. Bahkan ada karyawan yang mengeluh jika sedang hamil karyawan bekerja sampai sebelum melahirkan namun saat melahirkan, kontrak kerja pun diputus. Selain itu persoalan absen menjadi ancaman bagi para SPG karena jika ada kesalahan sedikit maka SPG akan kena penalti.
"Kita ini hidup di negara yang ada aturan ketenagakerjaan, bukan peraturan seenaknya sendiri. Semua ini harus dibenahi segera. Kamu dapat cuti haid nggak?," ucap Hanif sambil bertanya kepada salah satu SPG.
"Tidak pak," jawab sang SPG.
Menurut Menaker, cuti haid merupakan hak bagi setiap pekerja perempuan yang ada di Indonesia dan sudah ada aturannya. Perusahaan harus memberikan hak tersebut jika sang pegawai memintanya.
Beberapa pelanggaran lainnya yang dilakukan pihak manajemen adalah dengan menerapkan sistem kontrak kerja melebihi 2 kali, bahkan ada yang hingga 7 tahun. Padahal seharusnya setelah 2 kali kontrak kerja, maka di tahun ketiga pegawai harus diangkat sebagai karyawan tetap.
Hanif pun juga menemukan bahwa pegawai tidak dimasukkan sebagai peserta BPJS oleh perusahaan. Gaji pegawai juga di bawah standar upah minimum. Untuk itu, Hanif memberikan waktu 2 minggu kepada pihak manajemen untuk memperbaiki permasalahan yang ada dan akan dibina oleh jajarannya.
"Kita beri waktu 2 minggu untuk membenahinya. Makanya yang penting bagaimana hak-hak yang seharusnya dimiliki pekerja ini bisa diselesaikan secepatnya," tegas politisi PKB itu.
Sementara itu menurut Kasubid Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat Kemenaker, Bernawan Sinaga, tempat dan lingkungan kerja pegawai itu harus ergonomis. Sehingga kursi memang diperlukan untuk para SPG, termasuk hak cuti haid.
"Dengan berdiri terlalu lama akan berpengaruh pada kesehatannya karena terlalu kelelahan. Lalu kalau cuti haid normanya sebagai hak, itu bisa digunakan, tidak juga nggak apa-apa. Tapi itu sebuah hak. Kalau dia minta harus dikasih, kalau nggak dikasih ya melanggar. Aturannya itu dapat 2 hari untuk istirahat haid hari pertama dan kedua," terang Bernawan yang juga ikut ke Mataram, NTB.
(ear/kha)