"Ini nanti kami lihat dulu amar putusan dari yang terhormat hakim Sarpin itu, baru kita ambil langkah," kata Ruki di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015) pukul 19.00 WIB.
Menurut Ruki yang juga merupakan purnawirawan jenderal bintang dua ini, jika memang KPK dinyatakan tidak berwenang untuk mengusut kasus Komjen Budi Gunawan, maka Ruki akan mengambil langkah. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah melimpahkan penanganan kasus itu ke penegak hukum lain, bisa Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK kan tidak diizinkan untuk menghentikan penyidikan, jadi bisa ada cara lain yaitu dilimpahkan," tegasnya.
Namun hingga saat ini, menurut Ruki, pihaknya belum akan mengambil langkah. Pasalnya, hingga saat ini baik Polri maupun KPK belum menerima salinan putusan praperadilan yang diputus hakim Sarpin Rizaldi.
"Makanya kita harus tunggu dulu itu putusannya. Nanti kalau Polri yang dapat dulu saya mau minta kopiannya," imbuh ketua KPK jilid 1 itu.
(kha/nrl)