Ruki: Kasus AS dan BW adalah Domain Polri, Tak Boleh Minta SP3

Ruki: Kasus AS dan BW adalah Domain Polri, Tak Boleh Minta SP3

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 19:17 WIB
Ruki: Kasus AS dan BW adalah Domain Polri, Tak Boleh Minta SP3
Jakarta - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Menurut Ruki, tidak boleh meminta Polri menghentikan kasus keduanya.

"Penanganan kasus yang melibatkan AS dan BW itu adalah domain sepenuhnya di dalam kendali kepolisian. Minta-minta SP3 tidak boleh, karena masuk ke domain yang bukan kita punya," kata Ruki dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015) pukul 19.00 WIB. Ruki didampingi pimpinan KPK dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

Ruki menuturkan bahwa kasus keduanya adalah pidana umum, bukan pidana korupsi sehingga ia enggan mengomentari lebih lanjut. Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan yang terjadi tahun 2007 sementara Bambang Widjojanto di kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menurut polisi terjadi tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang ikut dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus AS dan BW tetap harus berada di jalur hukum. Penghentian penyidikan pun ada prosedur tersendiri.

"Kalau diselesaikan, dalam koridor hukum. Tidak keluar dari koridor itu. Oleh karena itu, penyelesaian memerlukan suatu persyaratan, tidak lalu SP3," ucap Badrodin.

(imk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads