"Penanganan kasus yang melibatkan AS dan BW itu adalah domain sepenuhnya di dalam kendali kepolisian. Minta-minta SP3 tidak boleh, karena masuk ke domain yang bukan kita punya," kata Ruki dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015) pukul 19.00 WIB. Ruki didampingi pimpinan KPK dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Ruki menuturkan bahwa kasus keduanya adalah pidana umum, bukan pidana korupsi sehingga ia enggan mengomentari lebih lanjut. Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan yang terjadi tahun 2007 sementara Bambang Widjojanto di kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menurut polisi terjadi tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diselesaikan, dalam koridor hukum. Tidak keluar dari koridor itu. Oleh karena itu, penyelesaian memerlukan suatu persyaratan, tidak lalu SP3," ucap Badrodin.
(imk/nrl)











































