Anggota koalisi yang juga merupakan peneliti dari ICW, Lola Ester mengatakan, sebelumnya sudah ada preseden pemberian sanksi kepada hakim yang melampaui kewenangannya. Hakim Suko Harsono yang kala itu memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus Chevron, diberi sanksi oleh MA.
Dalam keputusan Mahkamah Agung nomor 18/DJU/SK/KP02.2/IV/2013 tersebut, hakim Suko Harsono diberi ganjaran berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan dipindahkan ke Maluku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lola menegaskan, hakim Sarpin telah bersikap tidak profesional dalam memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim Sarpin juga tidak konsisten dalam melakukan penafsiran.
"Hakim Sarpin telah memperluas objek dan salah menafsirkan ahli," ucap Lola.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menambahkan, kesalahan Hakim Sarpin bukan hanya soal penafsiran. Justru yang lebih menjadi soal, menurutnya adalah ketika hakim melampaui kewenangannya memutus pokok perkara.
"Hakim Sarpin memperluas penafsiran dengan menghapus Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum," ujarnya.
Sementara dalam penafsiran Pasal 77 KUHAP, di mana dijelaskan bahwa status tersangka tidak menjadi objek pra peradilan, Hakim Sarpin justru memberikan penafsiran lebih sempit.
"Hakim Sarpin tidak konsisten," tegasnya.
(kff/asp)