Apakah untuk kasus pertemuan dengan politisi PDIP itu Samad sudah tersangka? Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) memberikan jawaban teka teki. Dia sempat menyebut tersangka, tetapi kemudian mementahkannya.
"Yaaaa tersangka ya," kata Buwas di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (20/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buwas mengatakan, proses masih berjalan pada kasus yang saksinya juga terdapat dua petinggi PDIP, Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo yang kini menjabat Mendagri. Saat ditanya kembali untuk penegasan apa status Samad kini dalam laporan itu, Buwas memberikan jawaban.
"Belum ditetapkan sama penyidik, masih diperiksa terus," paparnya.
Abraham Samad dilaporkan pada Kamis (22/1/2015) lalu atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang melaporkan Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, Nomor : LP/75/I/2015/Bareskrim," kata Rikwanto di Mabes Polri, Senin (26/1/2016).
Ditambahkannya, Abraham Samad dilaporkan karena adanya dugaan pertemuan dengan petinggi partai politik PDIP dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis dan akan membantu meringankan hukuman Emir Moeis. Hal ini sama dengan serangan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan lalu.
"Saksi dalam kasus AS, Hasto dan Syamsir (Advokat)," ujarnya.
Dalam laporannya, Yusuf Sahide menyertakan alat bukti berupa satu bendel print dokumen dari website Kompasiana dengan judul 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang diunggah Tanggal 17 Januari 2015 lalu.
(idh/ndr)