"Yang pertama, hakim Sarpin memutus perkara yang di luar kewenangannya," kata peneliti ICW, Lola Ester di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015).
Lola mengatakan, hakim Sarpin tak hanya mengabaikan aturan tentang praperadilan dalam pasal 77-83 dan 95 KUHAP, namun juga memeriksa substansi permasalahan yang seharusnya tidak dilakukan di ranah praperadilan. Hakim Sarpin melanggar aturan dan kebiasaan beracara di luar kewajaran dan nalar publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lola menjelaskan, Prof Arief juga telah menyampaikan kekeliruan penafsiran hakim tunggal dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan tersebut. Oleh karena itu, koalisi menilai hakim Sarpin telah melanggar kode etik hakim khususnya terkait perilaku poin 8 dan 10.
Kode etik hakim poin 8 tentang berdisiplin tinggi berbunyi: Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan pencari keadilan.
Kemudian poin 10 tentang profesional berbunyi: profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oeh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
βSaat ini pelaporan masih berlangsung. Anggota koalisi tengah menyampaikannya ke Badan Pengawasan MA.
(kff/asp)