Ke KPK, Prof Denny Sampaikan '4 Sehat 5 Sempurna' Penyelamatan KPK

Ke KPK, Prof Denny Sampaikan '4 Sehat 5 Sempurna' Penyelamatan KPK

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 14:42 WIB
Prof Denny Indrayanan sambangi KPK (Fajar/detikcom)
Jakarta - Mantan Wamenkum HAM Prof Denny Indrayana menyambangi kantor KPK. Kepada wartawan yang menemuinya di halaman gedung, guru besar hukum tata negara dari UGM ini menyampaikan 'empat sehat lima sempurna' terkait persoalan yang dihadapi KPK.

"Saya ke sini koordinasi saja," ujar Denny halaman kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/2/2015).

Denny tak berkomentar banyak mengenai kedatangannya hari ini. Yang jelas, dia memang sudah beberapa kali menyambangi KPK, sejak lembaga antikorupsi itu berkonflik dengan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ada kalau di makanan itu, empat sehat lima sempurna terkait dengan KPK," ujar Denny mengawali paparan pendapatnya.

Poin pertama, Denny ingin semua pihak memastikan putusan kasasi terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan, sejalan dengan semangat antikorupsi. Yang kedua, Denny meminta proses kriminalisasi terhadap pimpinan dan penyidik KPK dihentikan.

"Yang ketiga, perlu diantisipasi Presiden mengajukan calon Kapolri jangan sampai menimbulkan kegaduhan baru," ujar Denny.

Menurut mantan Sekretaris Satgas Mafia Hukum itu, Presiden bisa menunggu judicial review mengenai UU Polri dan TNI yang dia ajukan ke MK. Salah satu poin yang digugat Denny adalah pada pasal di UU Polri yang menyebutkan calon Kapolri harus mendapatkan persetujuan DPR.

"Kalau gugatan dikabulkan, maka Presiden tak lagi perlu untuk meminta persetujuan DPR. Tapi kita serahkan saja kepada hakim MK," ujar Denny.

Poin keempat, Denny meminta semua pihak untuk ikut memastikan Perppu Plt Pimpinan KPK disetujui. Perppu itulah yang mendasari pelantikan Johan Budi, Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji sebagai plt pimpinan KPK.

"Kalau ditolak, nanti pimpinan KPK kembali jadi dua orang saja," kata Denny.

Poin kelima, Denny menyampaikan diperlukannya hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Dengan hak itu, maka pimpinan KPK tidak bisa dijerat โ€Žpidana selama memimpin lembaga antikorupsi itu. Dia baru bisa ditersangkakan, jika sudah purna tugas.

"Diperlukan Perppu imunitas kepada pegawai dan penyidik KPK," kata Denny.

(fjp/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads