"Kalau menghendaki kita akan bantu, karena bagiamanapun beliau berdua pegawai kita. Tapi penegakan hukumnya sendiri kita tidak akan cawe-cawe karena itu berada di domain kepolisian," jelas Ruki dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Ruki juga tak mau ikut terjebak pada istilah kriminalisasi. Dia memilih menyerahkannya sesuai aturan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan usul memberikan imunitas pada pimpinan KPK? "Silakan kalau pembahasan di DPR, berikan penjelasan di UU. Saya katakan saya belum tahu, kajian ilmu yang menjelaskan," tegasnya.
(fjp/ndr)