Malaysia Umumkan Perpanjangan Amnesti bagi Pekerja Ilegal

Malaysia Umumkan Perpanjangan Amnesti bagi Pekerja Ilegal

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2005 16:07 WIB
Jakarta - Periode amnesti bagi para pekerja asing ilegal, khususnya TKI di Malaysia diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Demikian diumumkan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Azmi Khalid, hari Rabu ini.Perpanjangan amnesti itu telah disetujui dalam rapat Kabinet hari Rabu ini. Demikian seperti diberitakan situs The Star Online, Rabu (2/2/2005).Kabinet Malaysia secara khusus membahas permintaan yang disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat yang disampaikan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Pemerintah RI meminta perpanjangan amnesti karena masih berkonsentrasi menangani wilayah-wilayah yang terkena tsunami."Bayangkan jika negara Anda dilanda bencana besar? Kemudian secara bersamaan banyak warga negara Anda diperlakukan buruk di negara lain? Apa yang Anda rasakan," tutur Azmi menjelaskan alasan pemerintah Malaysia memberikan perpanjangan amnesti.Dalam perpanjangan amnesti ini, otoritas Malaysia tetap akan melakukan operasi penjaringan para imigran ilegal. Namun mereka tidak akan dikenai hukuman, melainkan hanya akan diimbau untuk kembali ke tanah airnya."Operasi akan berlanjut namun bukannya menahan mereka, kami akan mengambil sidik jari mereka, menyarankan mereka untuk pulang secara sukarela dan kemudian melepaskan mereka," papar Khalid."Akan tetapi, jika pekerja yang sama tertangkap untuk kedua kali, kami akan mendeportasi mereka dan mem-blacklist nama mereka sehingga mereka tidak akan pernah bisa masuk ke negeri ini lagi," tegas Khalid kepada wartawan usai rapat Kabinet. (ita/)


Berita Terkait