"Karena Lion Air itu dianggap relatif sering, itu harus ada investigasi serius," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada detikcom, Jumat (20/2/2015).
Selain itu, menurut Fahri, regulasi penerbangan juga wajib diperbaiki. Kemenhub harus sangat disiplin dalam mencermati regulasi penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca pada kasus AirAsia yang jatuh belum lama ini, menurut Fahri, Kemenhub harus melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tidak hanya dilakukan setelah ada kecelakaan yang menewaskan puluhan orang.
"Kayak waktu kasus AirAsia dia menunjukkan tindakan hebat, ini pecat itu pecat, itu bukan solusi bagi penataan sistem," pungkasnya.
Menhub Jonan telah selaku regulator penerbangan telah bersuara pada Kamis (19/2) dini hari saat 'drama' Lion Air telah terjadi. "Sudah ada aturannya jadi lakukan itu saja," ujar Menhub Jonan di Bandara Soekarno-Hatta.
Aturan yang dimaksud Jonan ialah Permenhub No 77 yang mengatur tentang kompensasi kepada maskapai yang jadwal penerbangannya mengalami keterlambatan. Jonan mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tambahan kepada maskapai yang sering terlambat jadwal terbangnya karena belum ada landasan hukum.
"Belum (sanksi tambahan), kalau airlines rusak ya rusak saja," ucapnya.
(van/nrl)