"Masyarakat sekitar memahami. Tidak ada keributan saat eksekusi," ucap Jaksa Agung HM Prasetyo ketika berbincang, Jumat (20/2/2015).
Prasetyo memastikan keamanan terkendala saat pelaksanaan eksekusi berkat bantuan aparat gabungan polisi dan TNI, baik TNI AL maupun TNI AD. Pelaksanaan eksekusi sendiri dilakukan pada pukul 08.25 Wit tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya disebutkan bahwa masyarakat sekitar kediaman Labora menolak pelaksanaan eksekusi tersebut. Sebab Labora dianggap sebagai 'raja' yang memberikan penghidupan bagi masyarakat sekitarnya.
Keberadaan Aiptu Labora yang bebas dari tahanan sejak Maret 2014 itu sebenarnya sudah diketahui berada di rumahnya di Sorong. Namun sejak Oktober 2014 tak juga bisa dieksekusi.
Kejahatan Labora diketahui setelah PPATK mencium rekening gendut "pengayom masyarakat" tersebut yang berisi transaksi total Rp 1,2 triliun.
Oleh pengadilan di tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun satu juta liter solar. Pada pengadilan tingkat yang lebih tinggi, Labora dijerat UU Pencucian Uang.
(dha/ndr)