Polda Sulselbar Tunggu Kedatangan Abraham Samad

Polda Sulselbar Tunggu Kedatangan Abraham Samad

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 08:59 WIB
Polda Sulselbar Tunggu Kedatangan Abraham Samad
(Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) masih menunggu kedatangan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. Dia harusnya diperiksa Jumat (20/2/2015) di ruang Ditreskrim Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saat ini kami masih menunggu kedatangan saudara AS, belum ada juga konfirmasi beliau jika akan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda, kalau tidak datang, maka kami akan layangkan panggilan kedua," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, saat ditemui wartawan di Mapolda Sulselbar.

Menurut Endi, pihaknya sudah menyiapkan empat penyidik untuk memeriksa Abraham terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang melibatkan Abraham bersama tersangka utama Feriyani Lim. Surat pemanggilan Abraham oleh penyidik Polda Sulselbar dilayangkan pada 17 Februari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut Koordinator Tim Hukum Sahabat Abraham Samad, Adnan Buyung Aziz, menyebutkan Abraham batal hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Sulselbar.

"Dia tidak bisa hadir, saya kurang tahu alasannya, saya belum tahu apakah tim hukum di Jakarta yang menyampaikan ke Polda atau ada yang sudah ditunjuk di Makassar untuk menyampaikan ke Polda," ujar mantan Direktur LBH Makassar yang juga rekan sejawat Abraham sesama pengacara di Makassar.

Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan AS mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilapor oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.

Abraham Samad tersangkut kasus Perkara Tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan, berdasarkan pasal 263 ayat (1) (2) subs pasal 264 pasal 264 ayat (1) (2) lebih subs pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp 50 juta.


(mna/rul)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads