Sutiyoso Sambut Baik Pembatalan Sita Jaminan Pasar T. Abang

Sutiyoso Sambut Baik Pembatalan Sita Jaminan Pasar T. Abang

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2005 15:47 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalan sita jaminan Pasar Tanah Abang."Ya, karena (sita jaminan) memang tidak masuk akal, pasar milik pemerintah dan disita oleh negara. Itu melanggar UU," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2005).Berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 423/Pdt.G/2004/PN.Jkt Pst pada 31 Januari 2005 menyatakan sita jaminan sebagaimana 2 Desember 2004 Nomor 20/2004.Del/PN.Jkt.Bar adalah batal dan karenanya memerintahkan untuk diangkat kembali.Bungunan Blok B,C,D dan E di Pasar Regional Pasar Tanah Abang adalah sah menurut hukum sebagai harta kekayaan pelawan (Gubernur DKI Jakarta).Untuk itu, Sutiyoso meminta pansus segera menindaklanjuti."Iya pansus jangan bertele-tele. Kalau sekarang ternyata bisa dilakukan sebuah pembicaraan yang positif antara PD Pasar Jaya, pedagang dan semua pihak kenapa tidak dilanjutkan saja," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait