"SP3 itu ada persyaratannya, SP3 tentu itu instrumen hukum, nggak bisa sewenang-wenang, saya maunya SP3, nggak bisa seperti itu," kata Badrodin saat berbincang dengan sejumlah wartawan di rumah dinasnya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2015).
Badrodin mengatakan, proses hukum keduanya akan berlanjut atau tidak, semua tergantung penyidik dengan berdasar alat bukti yang ada.β
"Bisa jalan terus, bisa nggak, tergantung alat bukti. Tidak terus otomatis, tidak bisa tergantung pimpinan, nggak bisa, penyidik itu kan sepanjang pada koridor hukum itu harus independen," ujarnya.
Abraham ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen. Kasus yang ditangani Polda Sulawesi Selatan Barat ini berawal dari laporan Feriyani Lim. Sedangkan BW menjadi tersangka atas kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu.
(idh/mok)











































