"Bukan Bareskrim yang memanggil, itu Polda Bengkulu," kata Badrodin di rumah dinasnya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2015).
Kasus ini memang sempat dihentikan di masa Presiden SBY untuk mengatasi kemelut KPK, saat Irjen Djoko Susilo disidik KPK. Menanggapi itu, Badrodin mengatakan bahwa kasus itu belum dihentikan hingga kini. Novel disangkakan atas dugaan penembakan saat menjadi polisi di Bengkulu. Novel sudah membantah tuduhan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin kemudian memberi penjelasan kenapa kasus ini mengemuka kembali di saat kisruh Polri-KPK masih memanas.
"Persoalannya begini, tahun depan itu kadaluarsa kasusnya, sehingga ada korban yang melaporkan itu yang menanyakan, jadi harus selesaikan. Kalau udah kadaluarsa, kemana dia akan cari keadilan," paparnya.
Tapi ada kesan polri ingin melakukan pelemahan terhadap KPK dengan mengungkit-ungkit kembali? "Saya nggak sependapat seperti itu. Kasus, siapapun juga harus diproses hukum," tuturnya.
(idh/ndr)