"Kenapa kok biasanya 4 ml tiba-tiba jadi 5 ml. Kan persoalannya disitu, datang darimana? Sementara dari produsennya tidak memasok yang 5 ml, jadi pertanyaannya siapa yang mensuplai saat proses di kamar operasi dan anastesi?," ujar Ali Tahir saat Rapat Dengar Pendapat dengan Menkes, BPOM, Dirut RS Siloam, dan Dirut PT Kalbe Farma, di Gedung DPR RI, Rabu Kemarin (18/2/2015).
Ali juga mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan terjadinya malpraktik di RS Siloam Karawaci. Kasus semacam ini menurutnya bukan pertama kali terjadi di rumah sakit tersebut. "Itu salah satu yang akan kita dalami. Banyak rumah sakit yang mengatasnamakan internasional, tetapi praktiknya juga penanganannya tidak maksimal. Jangan sampai malpraktik muncul lagi, kemudian menimbulkan kerugian pada pasien dan masyarakat," jelas politisi PAN ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PDI Perjuangan ini menduga kesalahan terjadi di RS Siloam Karawaci. Menurutnya ada prosedur yang kurang ketat dalam penanganan pasien di rumah sakit tersebut.Apalagi, menurut penjelasan Dirut RS Siloam, pasien mengalami kejang-kejang setelah operasi selesai dilakukan, yakni ketika ingin disadarkan dari pembiusan.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan mengapa peristiwa meninggalnya dua pasien yang dioperasi, yang diduga karena tertukarnya obat Bunavest Spinal, hanya terjadi di RS Siloam Karawaci.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berharap agar BPOM tidak hanya fokus memeriksa Kalbe Farma, tapi juga Badan Pengawas Rumah Sakit harus memeriksa prosedur medis rumah sakit Siloam Karawaci. Menurutnya, secara normatif kedua pihak, yakni RS Siloam Karawaci dan PT Kalbe Farma, harus bertanggung jawab atas meninggalnya dua pasien.
Sekadar informasi, pada Agustus 2014, RS Siloam Karawaci dituding melakukan malpraktik oleh salah satu pasiennya, Dasril Ramadhan, dan RS tersebut dituntut Rp 500 miliar. Tuntutan tersebut dilakukan di PN Tangerang dan sidang perdana dilakukan pada 27 Agustus 2014 dengan perkara register no 470/PDT.G/2014/PN.TNG.
Pada 3 April 2008, AB Susanto, juga melaporkan RS Siloam Karawaci atas dugaan malpraktik terhadap dirinya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan menggugat rumah sakit tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan perkara No 237/pdt.G/2009/PN.JKT.Ut dan berakhir kandas.
(rni/bar)











































