"Kewajiban pengangkut harus memberi infomasi, jangan pada lari, harus diberikan informasi, para petugas di darat," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata saat dihubungi, Kamis (19/2/2015).
Pihaknya hingga saat ini terus memonitor apa yang terjadi di Cengkareng. Termasuk apa-apa saja kewajiban yang sudah dipenuhi Lion Air kepada penumpang terkait delay pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah hasil temuan diinventarisir, Kemenhub akan meminta keterangan dari Lion Air. Jika banyak kewajiban yang diabaikan, bukan tidak mungkin maskapai itu diberikan sanksi.
(mok/ndr)











































