"Saya pastikan, NasDem menerima Perppu itu," kata Sekretaris Jenderal NasDem Patrice Rio Capella kepada detikcom, Kamis (19/2/2015).
Perppu itu bakal dibawa ke DPR untuk dimintai persetujuan menjadi Undang-undang. NasDem memahami, KPK harus jalan terus memberantas korupsi. Dengan Perppu itu, diharapkan KPK lantas bisa berkonsentrasi melaksanakan tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi juga memutuskan untuk menerbitkan Kepres tentang pemberhentian dua orang pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sedangkan Perppu-nya adalah untuk pengangkatan tiga orang pimpinan KPK yaitu Johan Budi, Taufiequrachman Ruqi dan Indrianto Senoadji.
(dnu/rvk)