Perppu yang dikeluarkan SBY itu adalah Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Plt Pimpinan KPK. Perppu itu ditolak DPR untuk disahkan menjadi Undang-undang pada rapat paripurna pada 4 Maret 2010.
"Dengan demikian, tidak ada anggota DPR yang menerima Perpu No 4 Tahun 2009 tentang Plt KPK, maka dalam hal Perpu tersebut ditolak," ujar Wakil Ketua DPR, Anis Matta, dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010) kala itu.
Setelah DPR menolak Perppu saat itu, maka Tumpak H Panggabean harus lengser sebagai Plt Ketua KPK, karena Perppu yang mengangkat Tumpak sudah tak berlaku lagi.
Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu terjadi polemik yang dikenal dengan istilah populer 'Cicak versus Buaya'. Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap. Sedang Antasari Azhar terjerat kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen.
(dnu/rvk)











































