"Tidak etis dalam pergaulan hukum internasional suatu negara mengaitkan bantuan kemanusiaan atau hibah dengan langkah penegakan hukum," ujar pakar hukum tata negara, Widodo Eka Tjahjana, saat dihubungi detikcom, Kamis (19/2/2015).
Widodo mengatakan bantuan kemanusiaan yang diberikan Australia kala bencana tsunami menimpa Aceh dengan upaya eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran selaku gembong narkoba komplota Bali Nine adalah hal yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyarankan agar Kejaksaan tidak perlu ragu untuk mengeksekusi mati duo Bali Nine tersebut. Bila nanti imbasnya Australia tidak memberikan bantuan lagi ke Indonesia, Widodo mengatakan, Indonesia masih punya banyak negara sahabat yang siap membantu tanpa pamrih.
"Tidak usah ragu, tidak usah takut, segera eksekusi mati. Ini masalah narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa," tegasnya.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengungkit-ungkit bantuan yang pernah diberikan untuk Indonesia saat bencana tsunami 2004 lalu. Dia meminta Indonesia mengingat kebaikan tersebut dengan membatalkan eksekusi dua warga negaranya yang terlibat penyelundupan narkoba (Bali Nine).
(rvk/dnu)