"Saya dapat amanah dari Pak Budi Gunawan untuk menyampaikan, keputusan yang diambil Presiden, klien kami menghormatinya dan legowo terhadap putusan yang diberikan padanya untuk mengusulkan kembali Badrodin Haiti," kata ketua tim kuasa hukum BG, Eggy Sudjana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2018).
Eggy menambahkan, pencalonan Komjen Badrodin merupakan usulan kali kedua Presiden Jokowi terkait posisi Kapolri ke DPR. Sehingga Eggy menyerahkan usulan kedua itu kepada DPR, tanpa menduga-duga apa yang akan terjadi jika DPR menolak usulan kedua itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Eggy, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan lalu yang menghapus status tersangka BG diharapkan dihormati KPK. Ia juga meminta pimpinan non aktif KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad untuk tidak lagi menggalang massa mengatasnamakan KPK.
"Sehingga dengan demikian kondusif terjadi win-win solution. Bapak Budi Gunawan ini juga tidak jadi dilantik karena Presiden mengusulkan yang baru. Kecuali DPR berbicara lain," ucap Eggy.
(vid/rvk)











































