Komjen Badrodin Haiti Bicara Soal Status Terlapor Adnan dan Zulkarnain di Bareskrim

Komjen Badrodin Haiti Bicara Soal Status Terlapor Adnan dan Zulkarnain di Bareskrim

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 20:24 WIB
Jakarta - Calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku tak mau berandai-andai soal kemungkinan penghentian kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Lalu bagaimana dengan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, statusnya kini masih terlapor di Bareskrim Polri.

"Kalau yang masih terlapor, itu masih penyelidikan, nanti kan bisa kita lihat apakah penyelidikan itu ada unsur pidananya atau tidak. Kalau tidak kan bisa tidak kita lanjutkan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pencurian saham PT Desy Timber. Ahli waris pemilik perusahaan, Mukhlis Ramlan menyebut Adnan Pandu sebagai kuasa hukum memalsukan akta perusahaan pada tahun 2006 untuk mengambil saham secara ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukhlis mengungkapkan bahwa PT Desy Timber didirikan pada tahun 1970 dengan 60 persen saham milik keluarga Muis Murad dan saudara-saudaranya serta 40 persen dari Pesantren Al-Banjari, Perusda dan Koperasi. Kasus kemudian bermula pada tahun 2006.

"Sejak 2006, perusaahan ini di-fait accompli-kan oleh orang yang bernama Indra โ€ŽWarga Dalem dan Adnan Pandu Praja dan melakukan pengambilan saham secara ilegal. Bukti-bukti kita serahkan kepada penyidik dan seterusnya berupa akte notaris palsu dan mereka juga memalsukan RUPS secara ilegal," kata Mukhlis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).

Sementara, Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jawa Timur mendatangi Bareskrim Polri. Mereka melaporkan komisioner KPK Zulkarnain saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Kami hanya menyerahkan bundel bukti tindak pidana korupsi, dulu pernah dilaporkan ke KPK tahun 2010 namun tidak jalan dan malah dilempar ke Kejati Jatim," kata Sekjen Sae'an Choir di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Korupsi yang dimaksud Choir adalah korupsi bantuan sosial Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Saat itu, beberapa anggota DPRD Jatim dan beberapa penerima dana Bansos senilai Rp 277 miliar ditilap dan tidak tepat sasaran.

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads