MK Hapus UU Sumber Daya Air, Swasta Dibatasi Ketat Berbisnis Air

ADVERTISEMENT

MK Hapus UU Sumber Daya Air, Swasta Dibatasi Ketat Berbisnis Air

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 19:43 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Dengan dihapuskannya UU 7/2004 ini, maka swasta tak lagi leluasa untuk menguasai bisnis air.

Dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh para pimpinan Muhammadiyah itu maka UU No 7/2004 tentang SDA itu dinyatakan tidak berlaku dan kembali ke UU SDA yang lama.

"Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan UU No 7/2004 tentang SDA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," putus Ketua MK, Arief Hidayat, dilansir dari website MK, Rabu (18/2/2015).

MK menyatkaan dengan tidak berlakunya UU SDA 2004 maka untuk mengisi kekosongan hukum UU SDA diatur dalam UU 11/ 1974 tentang pengairan.

"UU No 11/1974 tentang Pengairan berlaku kembali," ujar Arief.

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap air adalah hakikat khalayak ramai, oleh karena itu dalam pengusahaan air harus ada pembatasan yang ketat sebagai upaya menjaga kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan. Majelis berpendapat juga bahwa hak pengelolaan air mutlak milik negara, maka prirotas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.

"Pada prinsipnya pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan. Pemerintah hanya dapat memberikan izin pengusahaan air untuk negara lain apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sendiri telah terpenuhi. Kebutuhan dimaksud, antara lain, kebutuhan pokok, sanitasi lingkungan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, perhubungan, kehutanan dan keanekaragaman hayati, olah raga, rekreasi dan pariwisata, ekosistem, estetika serta kebutuhan lain," ucapnya.

Ketika ditemui usai persidangan, kuasa hukum Muhammadiyah, Ibnu Sina Chandranegara mengatakan putusan MK membuktikan konstitusi masih berpihak pada kepentingan umum bukan pengkotak-kotak hak atas air. Dengan putusan MK, seluruh norma yang terkandung dalam UU SDA rontok dan harus kembali menggunakan UU Pengairan tahun 1974.


(rvk/nwk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT