Presiden Jokowi tak jadi melantik Komjen Budi Gunawan dan mengusulkan calon kapolri baru, Komjen Badrodin Haiti. Namun usulan ini tak bisa langsung diproses oleh DPR yang sedang reses.
"DPR ini sudah reses. Kita baru masuk kalau tidak salah tanggal 23 Maret," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat dihubungi detikcom, Rabu (18/2/2015).
Oleh karena DPR reses, maka surat usulan calon kapolri baru yang rencananya akan dikirim Rabu (18/2) hari ini, baru akan diproses 23 Maret 2015. Undang-undang, kata Fahri, mengatur proses usulan calon kapolri oleh DPR dalam waktu 20 hari masa sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat dihubungi secara terpisah mengatakan belum akan ada perubahan di Polri. Saat ini hingga DPR memproses pencalonan calon kapolri baru, maka Polri status quo.
"Artinya Komjen Badrodin tetap Wakapolri yang diberi tanggung jawab kapolri," ujar Fadli.
Dia mengatakan DPR juga akan meminta penjelasan Presiden soal pencalonan calon kapolri baru. "Seharusnya nanti dijelaskan oleh Presiden kenapa langkah-langkah ini diambil," ujarnya.
(tor/nrl)