DPR Akan Proses Pencalonan Komjen Badrodin Setelah Reses 23 Maret

DPR Akan Proses Pencalonan Komjen Badrodin Setelah Reses 23 Maret

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 15:39 WIB
Jakarta -

Presiden Jokowi tak jadi melantik Komjen Budi Gunawan dan mengusulkan calon kapolri baru, Komjen Badrodin Haiti. Namun usulan ini tak bisa langsung diproses oleh DPR yang sedang reses.

"DPR ini sudah reses. Kita baru masuk kalau tidak salah tanggal 23 Maret," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat dihubungi detikcom, Rabu (18/2/2015).

Oleh karena DPR reses, maka surat usulan calon kapolri baru yang rencananya akan dikirim Rabu (18/2) hari ini, baru akan diproses 23 Maret 2015. Undang-undang, kata Fahri, mengatur proses usulan calon kapolri oleh DPR dalam waktu 20 hari masa sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti 20 hari dari tanggal 23 Maret," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat dihubungi secara terpisah mengatakan belum akan ada perubahan di Polri. Saat ini hingga DPR memproses pencalonan calon kapolri baru, maka Polri status quo.

"Artinya Komjen Badrodin tetap Wakapolri yang diberi tanggung jawab kapolri," ujar Fadli.

Dia mengatakan DPR juga akan meminta penjelasan Presiden soal pencalonan calon kapolri baru. "Seharusnya nanti dijelaskan oleh Presiden kenapa langkah-langkah ini diambil," ujarnya.

(tor/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads