"Itu silakan saja ditafsirkan ya. Penyidik yang membuat surat, penyidik yang menyampaikan. Untuk pemeriksaan tanggal 20 Februari 2015 kalau tidak hadir, ada pemanggilan kedua. Kalau kedua tidak hadir ya dijemput paksa," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polriโ, Jaksel, Rabu (18/2/2015).
Terkait keinginan tim pengacara โyang meminta agar Samad diperiksa di Jakarta, Rikwanto menganjurkan agar kuasa hukum berkomunikasi ke penyidik Polda Sulselbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Abraham Samad telah menerima surat panggilan dari Polda Sulselbar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Namun, karena surat panggilan itu dinilai bermasalah, tim kuasa hukum menyarankan agar Samad tak memenuhi panggilan.
"Tadi saya sudah ketemu Pak AS untuk bicarakan tentang surat panggilan yang sudah diterimanya dan dia sudah melakukan pengecekan terhadap data-data yang menjadi dasar tuduhan dan saya sendiri sudah melihat surat panggilan. Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini juga," kata kuasa hukum Samad, Nursyahbani Katjasoengkana di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Jika Surat panggilan sudah diperbaiki, Samad pasti akan memenuhi panggilan, namun Samad akan meminta agar bisa diperiksa di Jakarta.
"โKalau toh mau diperiksa sebaiknnya melalui Polda Metro Jaya, kan itu biasa prosesnya. Kalau ada di luar kota, Polda sana minta ke Polda sini, tidak harus orangnya ke sana," lanjut Nursyahbani.
(idh/slm)