Jokowi Berhentikan Sementara Abraham Samad dan BW karena Jadi Tersangka

Jokowi Berhentikan Sementara Abraham Samad dan BW karena Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 14:29 WIB
Jokowi mengumumkan/detikcom
Jakarta - Dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Atas hal tersebut Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara bagi keduanya.

"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan mengeluarkan pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (18/2/2015).

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen itu terjadi pada tahun 2007, Samad disebut memalsukan KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan Feriyani Lim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk Bambang Widjojanto, Bareskrim menetapkan dia sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Bambang yang saat itu masih menjadi pengacara belum menjabat Pimpinan KPK dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu. Bambang sudah mengajukan surat berhenti sementara sebagai Pimpinan KPK.


(slm/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads