"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan mengeluarkan pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (18/2/2015).
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen itu terjadi pada tahun 2007, Samad disebut memalsukan KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan Feriyani Lim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(slm/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini