"Pernyataan Panglima TNI yang mengatakan TNI akan mengerahkan pasukan dalam konflik KPK-Polri dianggap terlalu dini. Konflik KPK-Polri diyakini tidak akan meningkat sampai terjadi konflik sosial atau benturan fisik," kata anggota Komisi I DPR dari PDIP, TB Hasanuddin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Menurut UU No.7 tahun 2012 pasal 1 tentang penanganan konflik sosial menyatakan bahwa konflik sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas, yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, pengerahan pasukan dalam konflik sosial tetap harus di bawah koordinasi Polri (sesuai dengan pasal 41 ayat 1, Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial). Jika TNI di bawah koordinasi Polri, maka KPK akan berhadapan dengan Polri dan TNI," ingatnya.
Karena itu, menurut politikus senior PDIP yang menyarankan Jokowi lekas melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri ini, konflik KPK-Polri sebaiknya kita serahkan kepada Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah. "Biarkan Presiden mengambil keputusan secara komprehensif," pungkasnya.
Kisruh antara KPK dengan Polri semakin memanas saat ini. Meski demikian, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan TNI tak akan menggerakkan pasukannya. Saat ini kondisi konflik dan potensi gangguan pertahanan negara masih dalam kategori low intensity.
"Kami perlu melihat konteksnya. Kalau sudah memasuki medium intensity apalagi high intensity, no way, TNI harus turun. Sekarang masih masuk low intensity," ujar Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Rabu (18/2/2015).
(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini