Pemerintah-DPR Minta MK Tolak Uji Materi UU MA Soal Advokat

Pemerintah-DPR Minta MK Tolak Uji Materi UU MA Soal Advokat

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2005 13:37 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta pemerintah dan DPR untuk menolak melakukan uji materi UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung (MA) soal pengawasan terhadap advokat.Pasal 36 UU MA menyebutkan, MA dan pemerintah melakukan pengawasan atas penasehat hukum dan notaris. Hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 24 ayat 1 dan 3 UUD 1945.Sebab sebelumnya sudah terbit UU 18/2003 tentang Advokasi yang menyebutkan, pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat.Dengan tidak dicabutnya pasal 36 UU MA tersebut, walhasil profesi advokat tetap diawasi oleh pemerintah dan MA.Dominggus Maurits Luitnan, LA Lada, dan Azi Ali Tjasa selaku pihak pemohon meminta agar pasal 36 UU MA itu dibatalkan dengan alasan kemandirian advokat telah dicampurtangani oleh unsur MA dan eksekutif.Menanggapi hal itu, pemerintah dan DPR selaku pihak termohon meminta agar MK menolak permohonan dari pemohon. Hal itu mengemuka dalam sidang pleno ke-3 dengan agenda mendengarkan pernyataan pemerintah dan DPR di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2005).Kuasa hukum pemerintah Abdul Gani menyampaikan permohonan pemerintah agar MK menolak permohonan dari pemohon. Pertentangan UU tersebut dinilai tidak ada kaitan apapun dalam konteks UUD 1945."Karena itu permohonan ini di luar kewenangan MK. Pengawasan oleh pengadilan dan pemerintah terhadap advokat merupakan tindakan teknis dan administratif agar advokat bisa menjalankan profesinya," ujar Abdul Gani.Hal senada disampaikan kuasa hukum DPR M Akil Mochtar. Menurut dia, dalam permohonan yang diajukan, ternyata kompetensinya tidak masuk dalam MK. Karena pasal 36 UU MA bukanlah bertentangan dengan UUD 1945. Pertentangannya justru antara pasal 36 UU MA dengan pasal dalam UU Advokat."Jadi terlalu prematur kalau substansi dari kasus ini, pemohon tidak bisa memberikan penjelasan kenapa UU ini bertentangan," tukas Akil Mochtar.Kuasa hukum DPR lainnya Patrialis Akbar menyatakan, pihaknya tidak melihat satupun pasal UU yang mana yang dijadikan pedoman. "Permohonan ini tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.Mendengar hal itu, Ketua Hakim MK Jimly Asshiddiqie menyatakan ada kemungkinan UU yang berkaitan akan diubah."Saya tidak menyebut ini kealpaan DPR. Tapi DPR juga tidak bisa sembarangan. Yang jadi permasalahan sekarang ini adalah siapa yang berwenang menangani UU yang bertentangan," tukasnya.Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 15 Februari 2005 dengan agenda pembacaan putusan. (sss/)


Berita Terkait