Kasus 'Bayi 81', Pengadilan Sri Lanka Perintahkan Tes DNA
Rabu, 02 Feb 2005 13:40 WIB
Jakarta - Masih ingat dengan kasus "Bayi 81" di Sri Lanka? Pengadilan setempat hari Rabu ini menggelar persidangan atas klaim yang diajukan sepasang suami istri, yang mengaku sebagai orangtua bayi yang selamat dari bencana tsunami itu.Dalam putusannya, hakim memerintahkan untuk dilakukan tes DNA sebelum pengadilan memutuskan soal klaim atas bayi tersebut. Demikian seperti dilansir kantor berita Associated Press, Rabu (2/2/2005)."Ribuan bayi telah meninggal dan mungkin ratusan dari mereka hilang, jadi kami tidak bisa mengatakan bahwa pasangan ini adalah orangtua dari bayi yang dipermalahkan. Hanya setelah tes DNA kami bisa yakin bahwa kami benar," ujar Hakim M.P. Mohaideen.Hakim memutuskan bahwa bayi laki-laki berusia tiga bulan itu masih harus dirawat di rumah sakit sampai tes DNA selesai dilakukan. Hearing selanjutnya atas kasus ini dijadwalkan pada 20 April mendatang."Bayi 81", begitu sang bayi dijuluki. Ini karena ia merupakan pasien ke-81 yang dimasukkan ke rumah sakit saat gelombang tsunami menghantam Sri Lanka, 26 Desember lalu. Bayi tersebut ditemukan hidup di antara mayat-mayat dan puing-puing bangunan akibat terjangan tsunami. Ia pun dibawa ke rumah sakit oleh salah seorang tetangganya.Semula ada sembilan perempuan yang mengaku sebagai ibu dari bayi itu. Namun hanya satu pasangan suami istri, Murugupillai Jeyarajah dan Jenita yang terus maju untuk mendapatkan bayi tersebut lewat jalur hukum.Jenita sangat berharap untuk bisa mengasuh kembali bayi yang dinamainya, Abilass. "Kami telah memohon kepada Tuhan untuk mengembalikan bayi kami," ujar perempuan berusia 25 tahun.
(ita/)











































