"Mahkamah partai adalah proses penyelesaian sengketa yang harus dilalui sesuai amanat UU. Jadi sebelum dibawa ke pengadilan, terlebih dahulu diselesaikan di mahkamah partai. Selama belum melewati mahkamah partai, pengadilan belum punya kompetensi menyidangkan perkara," kata Hendrik kepada detikcom, Rabu (18/2/2015).
Hendrik yang turut hadir dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar pada Selasa (17/2) kemarin, menilai selain mengacu pada putusan PN Jakpus, penyelesaian melalui mahkamah partai juga sudah menjadi keputusan Menteri Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kan terdiri dari semua hakim mahkamah partai Sebelum melaksanakan sudah mengundurkan diri dari kepengurusan Bali maupun Ancol, sehingga mereka bebas dari conflict of interest dan bertindak murni," paparnya.
Karenanya, Hendrik berharap mahkamah partai yang dipimpin Prof Muladi bisa segera menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan Partai Golkar. Karena tak bisa dipungkiri, konflik ini sudah meluas ke pengurus daerah sehingga mereka menunggu ada kepastian pengurus yang sah.
"Ya semoga mahkamah putuskan seadilnya, sehingga sengketa cepat selesai dan Golkar bisa lakukan konsolidasi internal. Kalau sudah minggu depan diputuskan, sudah selesai," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan agar konflik internal Partai Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Sejak putusan itu, mahkamah sudah dua kali menggelar sidang, di mana pada keduanya kubu Ical tak hadir.
Kubu Ical beralasan menunggu putusan PN Jakarta Barat yang mereka ajukan, selain meragukan juga rupanya independensi mahkamah partai. Padahal Mahkamah Partai Golkar ini adalah hasil Munas Golkar Riau tahun 2009 yang terdiri dari Prof Muladi, Drs Djasri Marin SH, Prof Andi Matalatta, Prof Has Natabaya dan Aulia Rachman. Namun Aulia tak hadir karena sudah diangkat menjadi duta besar.
(iqb/trq)











































