Bishop mengungkapkan di satu sisi Indonesia menyatakan pelaksanaan hukuman mati merupakan penegakan hukum. Namun pada saat bersamaan Indonesia mengirim utusan agar WNI di luar negeri yang divonis hukuman mati terhindar dari pelaksanaan hukuman tersebut.
"Pernyataan Menlu Bishop sungguh sangat disesalkan karena berupaya untuk menyesatkan pemahaman dua hal yang berbeda," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Rabu (18/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua hal ini tidak seharusnya dikontradiksikan karena merupakan dua hal yang berbeda dan tidak saling berkorelasi," terang Prof Hik, demikian dia biasa disapa.
Dari pengalaman Indonesia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi warganya, pemerintah berupaya keras namun tidak sampai pada tindakan mengintervensi kedaulatan negara yang akan melakukan pelaksanaan hukuman mati.
"Ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah Australia. Australia menjalankan kewajiban melindungi warganya namun seolah tanpa batas," ujar Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, tidak heran bila berbagai upaya yang dilakukan Australia dikatagorikan sebagai intervensi atas kedaulatan Indonesia. Upaya ini antara lain ancaman halus akan berkurangnya wisatawan Australia ke Bali hingga akan mengevaluasi kerjasama antar dua negara.
"Manuver Australia ini telah menyulut kemarahan publik dan politisi Indonesia. Bila tidak segera dihentikan dikhawatirkan akan berdampak pada memburuknya hubungan antar kedua negara," pungkas Hikmahanto.
(asp/nrl)