Presdir Sentul City Didakwa Halangi Penyidikan KPK

Presdir Sentul City Didakwa Halangi Penyidikan KPK

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 10:18 WIB
Jakarta - Presiden Direktur PT Sentul City dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng didakwa menghalangi proses penyidikan KPK dalam perkara korupsi perkara pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan.

"Terdakwa merintangi penyidikan atas nama tersangka F.X Yohan Yap alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," ujar Jaksa KPK Surya Nelli membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Jaksa KPK memaparkan, perbuatan Cahyadi merintangi penyidikan dilakukan dengan memerintahkan Teuteung Rosita, Rosselly Tjung alias Sherley Tjung, Dian Purwheny alias Dian dan Tina S Sugiro untuk memindahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA kepada Bupati Bogor dan dokumen-dokumen lainnya terkait PT BJA agar tidak dapat disita penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahyadi juga memerintahkan Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni alias Nini menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah antara PT Brilliant Perdana Sakti dan PT Multihouse Indonesia sebesar Rp 4 miliar. "Sehingga seolah-olah uang tersebut merupakan transaksi jual beli dan tidak ada hubungannya dengan pemberian suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor," sambung Jaksa.

Jaksa melanjutkan, Cahyadi menyuruh Rossely Tjung, Suwito, Dian Purwheny alias Dian dan Tina Sugiro untuk memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan penyidik KPK tentang kepemilikan PT BPS sebagai milik Haryadi Kumala alias Asie. "Padahal sebenarnya dimiliki oleh terdakwa," sebut Jaksa Nelli.

Kemudian Cahyadi juga memerintahkan Rosselly Tjung, Dian Purwheny alias Dian dan saksi lainnya untuk memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan penyidik KPK tentang pengeluaran uang Rp 4 miliar dari PT BPS ke PT Multihouse Indonesia atas persetujuan Haryadi Kumala.

"Padahal sebenarnya, persetujuan tersebut dari terdakwa untuk diberikan kepada Rachmat Yasin berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan selas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA," papar Jaksa KPK.

Dalam dakwaan pertama ini, Cahyadi dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads