"Terdakwa merintangi penyidikan atas nama tersangka F.X Yohan Yap alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," ujar Jaksa KPK Surya Nelli membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Jaksa KPK memaparkan, perbuatan Cahyadi merintangi penyidikan dilakukan dengan memerintahkan Teuteung Rosita, Rosselly Tjung alias Sherley Tjung, Dian Purwheny alias Dian dan Tina S Sugiro untuk memindahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA kepada Bupati Bogor dan dokumen-dokumen lainnya terkait PT BJA agar tidak dapat disita penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa melanjutkan, Cahyadi menyuruh Rossely Tjung, Suwito, Dian Purwheny alias Dian dan Tina Sugiro untuk memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan penyidik KPK tentang kepemilikan PT BPS sebagai milik Haryadi Kumala alias Asie. "Padahal sebenarnya dimiliki oleh terdakwa," sebut Jaksa Nelli.
Kemudian Cahyadi juga memerintahkan Rosselly Tjung, Dian Purwheny alias Dian dan saksi lainnya untuk memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan penyidik KPK tentang pengeluaran uang Rp 4 miliar dari PT BPS ke PT Multihouse Indonesia atas persetujuan Haryadi Kumala.
"Padahal sebenarnya, persetujuan tersebut dari terdakwa untuk diberikan kepada Rachmat Yasin berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan selas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA," papar Jaksa KPK.
Dalam dakwaan pertama ini, Cahyadi dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini