"Kementerian menyampaikan posisi kuat Prancis terhadap hukuman mati di lokasi manapun dan dalam situasi apapun," demikian pernyataan kantor Menteri Luar Negeri Laurent Fabius, seperti dilansir AFP, Rabu (18/2/2015).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menlu Fabius bertemu dengan Duta Besar Indonesia untuk Prancis, Hotmangadjara Pandjaitan pada Selasa (17/2) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejalan dengan kemitraan yang menyatukan dua negara, (menteri) menekankan kepedulian khusus Prancis terhadap setiap warga negara kami," imbuh pernyataan tersebut.
Permohonan grasi Atloui termasuk yang ditolak Presiden Jokowi pada bulan lalu. Atloui masuk dalam daftar 7 terpidana narkoba asing yang akan dieksekusi mati oleh kejaksaan pada gelombang kedua.
Dijadwalkan, eksekusi mati akan digelar bulan ini juga di Nusakambangan.
(nvc/asp)