Pukat UGM: Pimpinan KPK Dijadikan Tersangka Agar Tak Kolektif Kolegial

Pukat UGM: Pimpinan KPK Dijadikan Tersangka Agar Tak Kolektif Kolegial

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 08:46 WIB
Jakarta - Sudah dua orang pimpinan KPK dijadikan tersangka oleh Polisi, terakhir Ketua KPK Abraham Samad. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Hifdzil Alim menilai, adanya upaya pelemahan terhadap KPK.

Alim mengatakan, Polri berusaha mencari celah untuk melemahkan pimpinan KPK menggunakan kasus lama yang 'diungkit' bersamaan dengan momen persetujuan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Semakin banyak pimpinan KPK yang dijadikan tersangka oleh polisi, maka pengambilan keputusan ataupun kebijakan di KPK tak bisa dilakukan.

"Bagi saya itu upaya untuk melemahkan KPK. Nampak kasus lama diangkat kembali baru kemudian juga pengumumannya bertepatan dengan praperadilan BG, lalu juga dengan ditetapkannya tinggal dua orang, jadi KPK tidak kolektif kelogial, jadi bekerjanya jadi susah," ujar Hifdzil Alim saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/2/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alim mengatakan, sistem pengambilan keputusan di KPK bersifat kolektif kolegial, di mana harus ada persetujuan lebih dari dua pimpinan KPK. Jika pimpinan KPK mengundurkan diri karena berstatus sebagai tersangka, maka KPK akan sulit untuk bekerja memberantas korupsi.

"Itu yang dituju, karena kan surat penahanan, penyidikan, bersifat kolektif kolegial, kemudian penyidikan lanjutan," katanya.

"Jadi semua keputusan yang berkaitan dengan kelembagaan berkaitan dengan kolektif kolegial, termasuk jika KPK ingin mengajukan peninjauan kembali terkait putusan praperadilan ke MA," tambah Alim.

(jor/spt)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads