Alim mengatakan, Polri berusaha mencari celah untuk melemahkan pimpinan KPK menggunakan kasus lama yang 'diungkit' bersamaan dengan momen persetujuan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Semakin banyak pimpinan KPK yang dijadikan tersangka oleh polisi, maka pengambilan keputusan ataupun kebijakan di KPK tak bisa dilakukan.
"Bagi saya itu upaya untuk melemahkan KPK. Nampak kasus lama diangkat kembali baru kemudian juga pengumumannya bertepatan dengan praperadilan BG, lalu juga dengan ditetapkannya tinggal dua orang, jadi KPK tidak kolektif kelogial, jadi bekerjanya jadi susah," ujar Hifdzil Alim saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/2/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang dituju, karena kan surat penahanan, penyidikan, bersifat kolektif kolegial, kemudian penyidikan lanjutan," katanya.
"Jadi semua keputusan yang berkaitan dengan kelembagaan berkaitan dengan kolektif kolegial, termasuk jika KPK ingin mengajukan peninjauan kembali terkait putusan praperadilan ke MA," tambah Alim.
(jor/spt)