"Yang bela Budi Gunawan pasti pada senang karena putusan praperadilan itu. Namun yang mengerti hukum atau ahli hukum pasti pada kecewa karena pasti mereka berpikir itu merusak struktur hukum," kata Ketua Tim Konsultatif Independen Syafii Maarif di Maarif Institute, Jalan Tebet Dalam Raya 2, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan salah menafsirkan Pasal 77 KUHAP yang mengatur kewenangan sidang praperadilan. Dalam pasal itu ditulis bahwa 'Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penuntutan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ingin hal ini berpolemik lebih lama, ia meminta Presiden Jokowi segera menentukan sikap. Kata Syafii, rakyat sudah terlalu lama menunggu akhir dari persoalan Komjen Budi Gunawan yang disetujui DPR sebagai kapolri.
(bil/jor)











































