Tim 9: Kami Tetap pada Rekomendasi Awal, Presiden Tak Perlu Lantik BG

Tim 9: Kami Tetap pada Rekomendasi Awal, Presiden Tak Perlu Lantik BG

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 22:34 WIB
Tim 9: Kami Tetap pada Rekomendasi Awal, Presiden Tak Perlu Lantik BG
Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, Tim Konsultatif Independen (Tim 9) pernah mengeluarkan butir-butir rekomendasi terkait polemik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Kini meski praperadilan memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah, tim itu tetap berpegang teguh pada rekomendasi awal.

"Kami tim konsultatif independen tetap pada rekomendasi awal agar Presiden tidak melanntik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," ujar Ketua Tim Buya Syafii Maarif dalam konferensi pers di Maarif Institute di Tebet, Jaksel, Selasa (17/2/2015).

Lalu mengapa Tim Sembilan tidak memandang putusan praperadilan yang memenangkan kubu Komjen Budi? Tim ini memiliki alasannnya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski status tersangka beliau telah dihapuskan dalam praperadilan, namun mengingat urusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan," ujar Buya.

Pada Rabu 28 Januari 2015 lalu, Tim Sembilan mengeluarkan sejumlah butir pernyataan terkait konflik KPK-Polri. Berikut butir rekomendasi itu:

1. Kami sebagai tim konsultatif yang diminta masukan pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden terkait kemelut hubungan antar-lembaga penegak hukum.

2. Kami, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 telah diundang Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan dua hari belakangan ini, dan masukan kami kepada Bapak Presiden sebagai berikut:

A. Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik KPK maupun Polri.

B. Presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

C. Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.

D. Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.

E. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

(fjp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads