"Saya diajak oleh teman-teman diundang untuk kasih masukan mengenai langkah apa yang harus dilakukan setelah praperadilan. Kalau memang merasa praperadilan salah, ya lanjutkan ke PK atau kasasi," kata Refly Harun di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Refly datang bersama tiga pakar hukum lain, yakni Denny Indrayana, Saldi Isra, dan Zainal Arifin Mochtar. Dalam pertemuan itu memang disepakati bahwa sebaiknya KPK mengajukan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sudah sampai pada putusan bahwa upaya-upaya terbaik harus dilakukan untuk membangun kehormatan, membangun rasa hormat kami kepada hukum maka upaya hukum harus dilakukan," jelas BW.
Namun BW belum menjelaskan upaya hukum apa yang akan ditempuh. Salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh adalah mengajukan PK ke MA.
(kha/fdn)











































