Hasil Pertemuan dengan Pakar Hukum, KPK Diminta Ajukan PK

Hasil Pertemuan dengan Pakar Hukum, KPK Diminta Ajukan PK

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 22:11 WIB
Hasil Pertemuan dengan Pakar Hukum, KPK Diminta Ajukan PK
Sidang praperadilan Komjen Budi
Jakarta - Pimpinan KPK baru saja menggelar pertemuan dengan empat pakar hukum guna membahas soal keadaan KPK saat ini, termasuk soal putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Hasilnya, empat pakar hukum sepakat agar KPK mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK ke MA.

"Saya diajak oleh teman-teman diundang untuk kasih masukan mengenai langkah apa yang harus dilakukan setelah praperadilan. Kalau memang merasa praperadilan salah, ya lanjutkan ke PK atau kasasi," kata Refly Harun di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Refly datang bersama tiga pakar hukum lain, yakni Denny Indrayana, Saldi Isra, dan Zainal Arifin Mochtar. Dalam pertemuan itu memang disepakati bahwa sebaiknya KPK mengajukan PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu pun diamini oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurut Bambang, KPK memang akan menempuh upaya hukum terkait putusan aneh hakim Sarpin.

"KPK sudah sampai pada putusan bahwa upaya-upaya terbaik harus dilakukan untuk membangun kehormatan, membangun rasa hormat kami kepada hukum maka upaya hukum harus dilakukan," jelas BW.

Namun BW belum menjelaskan upaya hukum apa yang akan ditempuh. Salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh adalah mengajukan PK ke MA.



(kha/fdn)


Berita Terkait