Adiguna Ditahan di Rutan Salemba
Rabu, 02 Feb 2005 12:14 WIB
Jakarta - Adiguna Sutowo, tersangka kasus penembakan Rudi akan ditahan di Rutan Salemba. Berkas Adiguna akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secepatnya."Di Salemba, Adiguna akan menjalani hukuman 20 hari. Kami sudah menyiapkan dakwaannya sehingga berkas Adiguna akan dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat secepatnya," kata Asisten Intel Kejati DKI Jakarta Syarief Harianto di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/2/2005).Menurut dia, Adiguna saat ini sedang diperiksa di lantai IV Kejati, ruang JPU Andi Herman. Setelah diperiksa kesehatan oleh dokter Kejati DR Maria Teresia, Adiguna dinyatakan sehat.Lebih lanjut, Syarief mengatakan Adiguna dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal."Untuk pasal 338 maksimal hukumannya 15 tahun dan pasal 1 ayat 1 hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup," imbuh Syarief.
(aan/)











































