"Kami semua sedang menyiapkan itu, tapi yang jelas tadi putusannya adalah KPK akan melakukan upaya hukum sebagai bagian dari proses untuk menegakkan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Bambang tidak menyebut upaya hukum apa yang akan ditempuh. Namun, salah satunya yang akan dilakukan adalah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi surat yang akan ditembuskan ke Jokowi itu belum mau dijelaskan BW. Pasalnya, saat ini surat belum dikirimkan.
Seperti diketahui, Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah mengultimatum akan segera menjadikan 21 penyidik KPK sebagai tersangka. Budi Waseso mengklaim bahwa 21 penyidik itu telah melakukan pelanggaran soal kepemilikan senjata api.
(kha/jor)