"Kemarin itu merupakan pertemuan teknis di mana pihak Kemenlu dan Kejaksaan Agung menyampaikan hal teknis perwakilan yang negara menghadapi ancaman hukuman mati," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di kantornya Jalan Pejambon, Jakpus, Selasa (17/2/2015).
Ia tak merinci dubes negara mana saja yang hadir dalam pertemuan tersebut. Namun dia memastikan salah satu pembahasannya yakni prosedur untuk bertemu terpidana mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi mati tahap II ini akan dilaksanakan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 13 Terpidana akan dieksekusi dan berasal dari beberapa negara yakni Prancis, Australia, Brazil, Ghana, Filiphina, Indonesia, dan Nigeria.
Soal adanya penolakan eksekusi dari pihak pemerintah Australia, Arrmanatha mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memandang hukuman mati sebagai bagian dari perlawanan pada kejahatan luar biasa dan bukan sentimen pada suatu negara. Karena itu komunikasi antara menteri luar negeri kedua negara terus dilakukan.
"Kita akan berusaha terus bina hubungan itu. Ini (hukuman mati) kembali lagi bukan ditunjukan untuk negara tertentu, purely penegakan hukum kita berharap tidak ada dampak hubungan bilateral yang selama ini kita bina," pungkasnya.
(bil/trq)